KETENTUAN TENTANG MAHASISWA PINDAH ANTAR PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NURUL HUDA
PERSYARATAN
- Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif/tidak cuti kuliah
- Alih/Pindah prodi hanya diperkenankan maksimal pada semester III (Tiga)
- Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan
- Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik
- Mahasisa hanya dapat melakukan pindah program studi maksimal 1 kali
- Membayar Administrasi Sebesar Rp. 150.000 dan dikirim ke Rekening Bank Sumsek Babel : 16661011234 an Universitas Nurul Huda
Tata Cara Alih Prodi
- Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan pindah program studi yang di ketahui oleh orang tua/wali dan disetujui oleh ketua prodi asal. Form Unduh Disini
- Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas Asal. Form Unduh Disini
- Mahasiswa Melampirkan Bukti Bayar Pindah Prodi (Yang telah divalidasi oleh keuangan Universitas), KTM, Kartu Hasil Studi Asal dan Transkip Nilai yang telah ditanda tangani oleh kaprodi/dekan dan dicap basah.
- Berkas point 1, 2, dan 3 diserahkn di BAAK setiap jam Kerja Senin-Jumat 09.00-16.00 WIB. Menghubungi Ibu Dewi Permatasari, S.Pd
- Mahasiswa menunggu Surat Keputusan dari Rektor tentang persetujuan Pindah Prodi
- Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor, mahasiswa membawa SK tersebut ke BAAK Bagian (Operator PDDIKTI) Bapak Nanang Nur Aziz, S.Pd di kampus A untuk didata sistem PDDIKTI.
- Mahasiswa tersebut menemui kaprodi tujuan dengan membawa SK dari Rektor tentang Pindah prodi
- Konversi Mata Kuliah diatu oleh Ketua Prodi Tujuan