KETENTUAN TENTANG MAHASISWA PINDAH ANTAR PROGRAM STUDI DI LINGKUNGAN UNIVERSITAS NURUL HUDA

PERSYARATAN

  1. Mahasiswa terdaftar sebagai mahasiswa aktif/tidak cuti kuliah
  2. Alih/Pindah prodi hanya diperkenankan maksimal pada semester III (Tiga)
  3. Jenjang pendidikan program studi asal harus sama dengan program studi tujuan
  4. Perpindahan hanya dapat dilakukan pada awal tahun akademik
  5. Mahasisa hanya dapat melakukan pindah program studi maksimal 1 kali
  6. Membayar Administrasi Sebesar Rp. 150.000 dan dikirim ke Rekening Bank Sumsek Babel : 16661011234 an Universitas Nurul Huda

Tata Cara Alih Prodi

  1. Mahasiswa yang bersangkutan membuat surat pernyataan pindah program studi yang di ketahui oleh orang tua/wali dan disetujui oleh ketua prodi asal. Form Unduh Disini
  2. Mahasiswa yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah secara tertulis dialamatkan kepada Dekan Fakultas Asal. Form Unduh Disini
  3. Mahasiswa Melampirkan Bukti Bayar Pindah Prodi (Yang telah divalidasi oleh keuangan Universitas), KTM, Kartu Hasil Studi Asal dan Transkip Nilai yang telah ditanda tangani oleh kaprodi/dekan dan dicap basah.
  4. Berkas point 1, 2, dan 3 diserahkn di BAAK setiap jam Kerja Senin-Jumat 09.00-16.00 WIB. Menghubungi Ibu Dewi Permatasari, S.Pd
  5. Mahasiswa menunggu Surat Keputusan dari Rektor tentang persetujuan Pindah Prodi
  6. Setelah mendapatkan Surat Keputusan (SK) dari Rektor, mahasiswa membawa SK tersebut ke BAAK Bagian (Operator PDDIKTI) Bapak Nanang Nur Aziz, S.Pd di kampus A untuk didata sistem PDDIKTI.
  7. Mahasiswa tersebut menemui kaprodi tujuan dengan membawa SK dari Rektor tentang Pindah prodi
  8. Konversi Mata Kuliah diatu oleh Ketua Prodi Tujuan