Antusias, Mahasiswi FIP Ikuti Kajian Fiqih Wanita dalam Rangkaian Pesantren Ramadhan

Mahasiswi FIP Universitas Nurul Huda mengikuti Kajian Fiqih Wanita dalam rangkaian Pesantren Ramadhan di Aula Kampus B, Jumat (27/2/2026).

Mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Nurul Huda mengikuti Kajian Fiqih Wanita yang digelar dalam rangkaian Pesantren Ramadhan di Kampus B, Jumat (27/2/2026) pukul 09.00 WIB. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Ormawa FIP melalui kolaborasi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIP bersama Himpunan Mahasiswa Program Studi (HIMA) di lingkungan FIP.

Peserta yang hadir merupakan mahasiswi dari berbagai program studi di FIP, di antaranya PBSI, PBI, Ekonomi, PTI, dan Fisika, mulai dari semester 2 hingga semester 6. Kehadiran mereka menunjukkan antusiasme dalam memperdalam pemahaman keagamaan, khususnya yang berkaitan dengan fikih perempuan.

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan FIP, Ibu Siti Afifah, M.Pd. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman fikih wanita agar mahasiswi tidak keliru dalam menjalankan ibadah, terutama menjelang bulan Ramadhan. Kajian mengangkat tema “Memahami Fiqih Wanita: Bab Haid, Nifas, dan Thaharah dalam Ibadah.” Materi disampaikan oleh Ustazah Vina yang memaparkan secara rinci mengenai batasan haid dan nifas, serta tata cara bersuci yang sesuai dengan tuntunan syariat.

Ustazah Vina menyampaikan materi tentang haid, nifas, dan thaharah dalam Kajian Fiqih Wanita yang diselenggarakan Ormawa FIP.

Dalam penyampaiannya, pemateri menjelaskan bahwa haid dan nifas memiliki ketentuan waktu serta hukum yang berbeda dalam pelaksanaan ibadah. Peserta diberikan pemahaman mengenai batas minimal dan maksimal masa haid, larangan-larangan yang berlaku selama haid dan nifas, serta kewajiban yang harus ditunaikan setelah masa tersebut berakhir. Selain itu, dibahas pula tata cara mandi wajib dan bersuci (thaharah) yang benar sebagai syarat sahnya ibadah seperti salat dan puasa.

Tidak sedikit mahasiswi yang mengajukan pertanyaan, terutama terkait kondisi-kondisi yang sering menimbulkan keraguan, seperti darah di luar kebiasaan atau perbedaan pendapat ulama mengenai batasan tertentu. Diskusi berlangsung aktif dan komunikatif, sehingga materi yang disampaikan tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif sesuai dengan persoalan yang dihadapi peserta.

Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran yang penting bagi mahasiswi FIP. Fiqih wanita bukan sekadar materi tambahan, melainkan pengetahuan dasar yang berkaitan langsung dengan sah atau tidaknya ibadah yang dijalankan.

Melalui kajian ini, diharapkan mahasiswi semakin memahami hukum-hukum fikih perempuan secara tepat dan mampu mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, khususnya dalam menyambut dan menjalani bulan Ramadhan.