Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
OKU Timur, 7 Agustus 2023.
Fakultas Ilmu Pendidikan bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Mutu Universitas Nurul Huda melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk Program Studi Pendidikan bahasa dan sastra Indonesia (PBSI). Audit Mutu Internal adalah proses pengujian yang sistematik mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di PT sesuai prosedur dan hasil nya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan institusi. Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua yayasan Pondok Pesantren Nurul Huda yang diwakili oleh Bapak Slamet Pujiono, M.Pd., Dari unsur Rektorat dihadiri oleh Wakil Rektor I Bidang akademik yakni bapak SUhartono, M.Pd.I., Dekan FIP ibu Lailatul Fitriyah, M.Pd., Wakil Dekan Bapak Effendi, S.Pd.Si.,M.Pd, Ketua LPM ibu Hastuti Retno Kuspiyah, M.Pd., Dekan FAI Ibu Marlina, M.Pd.I, Kaprodi PBSI Ibu Suryani, M.Pd, serta Dosen PBSI ibu Indah Sulmayanti, M.Pd., Fisnis Pratami, M.Pd., Mardiyah Hayati, M.Pd.
Tim Auditor di Ketua Oleh Ibu Resti Septika Sari, M.Pd., dengan beberapa anggota yang terdiri dari: Marlina, M.Pd.I., Hastuti Retno Kuspiyah, M.Pd., Yopi Novanda, M.Pd., Zulaikah, M.Pd., Nia Kurniati, M.Pd.,. Acara dimulai pada pukul 10.00 WIB dan berakhir pada pukul 16.30 WIB. Pada pelaksanaannya Ketua UPPS Ibu Lailatul Fitriyah, M.Pd., dan kaprodi PBSI Ibu Suryani,M.Pd selaku penanggungjawab secara penuh mendengar, memperhatikan dan menunjukkan seluruh Dokumen dari setiap Kriteria yang disampaikan, mulai dari Kriteria satu dampai dengan Kriteria Sembilan. Pada prosesnya kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh dengan keseriusan. Sebab AMI ini sendiri bukanlah asesmen penilaian melainkan pencocokan kesesuaian antara pelaksanaan dengan perencanaan suatu kegiatan/program. Adapun Prinsip Dasar Audit Mutu Internal ini meliputi: 1). Pelaksanaan harus profesional; 2). Penyajian yang wajar : Wajib memberikan laporan yang objektif; 3). Ketelitian : Kecermatan dalam menggali informasi sehingga menghasilkan kesimpulan audit yang valid; 4). Independen : Mempunyai sikap netral dan obyektif saat membuat kesimpulan audit; 5). Berdasarkan bukti : Penjelasan yang rasional dalam menghasilkan kesimpulan yang dapat dipercaya.
Alhamdulillah akhirnya acara berjalan dengan lancar dan mendapatkan hasil yang perlu untuk diperbaiki dan dilengkapi sebagai upaya pemenuhan standar yang lebih baik.